Memasuki hari ketiga pelaksanaan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Desa kembali melaksanakan pelayanan pembayaran pajak secara kolektif pada Rabu, 1 April 2026, yang bertempat di rumah Kepala Dusun (Kadus) Dusun Digulan dan Dusun Dalangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat kepada masyarakat.
Pada pelaksanaan hari ketiga ini, antusiasme warga Dusun Digulan dan Dusun Dalangan masih terlihat tinggi. Sejak pagi hari, masyarakat mulai berdatangan ke rumah Kadus masing-masing untuk melakukan pembayaran PBB dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sistem pembayaran kolektif di tingkat dusun dinilai sangat membantu warga karena lebih praktis dan efisien.
Kegiatan penarikan PBB yang telah berjalan selama tiga hari ini menunjukkan hasil yang positif, baik dari segi partisipasi masyarakat maupun kelancaran proses pelayanan. Dengan adanya koordinasi yang baik antara perangkat desa dan kepala dusun, proses pembayaran berjalan tertib, lancar, dan kondusif tanpa kendala berarti.
Penarikan PBB secara kolektif ini juga menjadi salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Desa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga Dusun Digulan dan Dusun Dalangan atas partisipasi aktif dan kesadaran dalam membayar PBB. Diharapkan semangat kepatuhan pajak ini terus terjaga sehingga target penerimaan PBB tahun 2026 dapat tercapai dengan baik demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.