Memasuki hari keempat pelaksanaan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Desa kembali melaksanakan kegiatan pembayaran pajak secara kolektif pada Kamis, 2 April 2026, yang bertempat di rumah Kepala Dusun (Kadus) Pandean Lor. Kegiatan ini tidak hanya difokuskan pada penarikan PBB, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Sejak pagi hari, warga Dusun Pandean Lor mulai berdatangan ke rumah Kadus untuk melakukan pembayaran PBB dengan membawa SPPT masing-masing. Sistem penarikan secara kolektif di tingkat dusun ini dinilai sangat efektif karena mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor desa. Antusiasme warga terlihat cukup tinggi, menunjukkan adanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Selain proses pembayaran PBB, pemerintah desa juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pembaruan dan perubahan data SPPT, seperti perubahan nama wajib pajak, luas tanah, kepemilikan objek pajak, maupun data lain yang perlu disesuaikan. Sosialisasi ini bertujuan agar data perpajakan yang tercatat dapat lebih akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dan menyampaikan informasi terkait perubahan data objek pajak secara langsung kepada perangkat desa. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tidak hanya sebatas penarikan pajak, tetapi juga menjadi wadah edukasi dan penyempurnaan administrasi perpajakan desa.
Pemerintah Desa menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga Dusun Pandean Lor atas partisipasi aktif dalam kegiatan penarikan PBB hari keempat ini. Diharapkan, selain tercapainya target penerimaan PBB tahun 2026, masyarakat juga semakin memahami pentingnya ketertiban administrasi perpajakan melalui pembaruan data SPPT demi mendukung pembangunan desa yang lebih baik.