IMG-LOGO

Kelembagaan Desa

Create By 29 July 2013 3 Views

 

          Kelembagaan dapat diartikan organisasi dan aturan main yang menentukan ruang gerak organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya. Secara umum adanya undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah adalah aturan main yang member gerak berjalannya organisasi. Kelembagaan masyarakat adalah suatu himpunan norma-norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat dimana wujud kongkritnya adalah asosiasi.

          Lembaga-lembaga yang ada di Desa Pandean adalah sebagai berikut :

 

No

Jenis Kelembagaan Desa

Jumlah Pengurus/

Kader

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD )

Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga ( LPKK )

Lembaga Pemberdayaan Pemuda ( LPP )

Lumbung Desa

Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH )

Pengelola Air Bersih

Pengelola Arga Wana wisata

Kelompok Tani

RT

RW

Kelompok Kesenian

Pos Obat Desa

TK

SD

NU

Pesantren TPA/ TPQ

Kelompok Tani Ternak

Dasa Wisma

Kader Posyandu

7 orang

11 orang

12 orang

21 orang

108 orang

7 orang

14 orang

30 orang

21 orang

58 orang

17 orang

16 orang

3 orang

15 orang

16 orang

3 orang

28 orang

7 orang

300 orang

21 orang