Kelembagaan dapat diartikan organisasi dan aturan main yang menentukan ruang gerak organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya. Secara umum adanya undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah adalah aturan main yang member gerak berjalannya organisasi. Kelembagaan masyarakat adalah suatu himpunan norma-norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat dimana wujud kongkritnya adalah asosiasi.
Lembaga-lembaga yang ada di Desa Pandean adalah sebagai berikut :
No |
Jenis Kelembagaan Desa |
Jumlah Pengurus/ Kader |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 |
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga ( LPKK ) Lembaga Pemberdayaan Pemuda ( LPP ) Lumbung Desa Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) Pengelola Air Bersih Pengelola Arga Wana wisata Kelompok Tani RT RW Kelompok Kesenian Pos Obat Desa TK SD NU Pesantren TPA/ TPQ Kelompok Tani Ternak Dasa Wisma Kader Posyandu |
7 orang 11 orang 12 orang 21 orang 108 orang 7 orang 14 orang 30 orang 21 orang 58 orang 17 orang 16 orang 3 orang 15 orang 16 orang 3 orang 28 orang 7 orang 300 orang 21 orang |