
Pandean, Ngablak — Pemerintah Desa Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Kedua atas Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2025 di Balai Desa Pandean. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, serta pendamping desa.
Musdes ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati penyesuaian APBDesa sesuai dengan perkembangan kebutuhan desa, perubahan kebijakan, serta realisasi program yang berjalan. Beberapa poin yang dibahas meliputi penyesuaian alokasi anggaran untuk program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan sosial desa.
Kepala Desa Pandean menegaskan bahwa perubahan APBDesa dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, peserta musyawarah memberikan masukan konstruktif terkait prioritas program desa ke depan. Hasil Musdes kemudian disepakati bersama untuk dituangkan dalam Peraturan Desa Perubahan Kedua APBDesa Tahun 2025. Pemerintah Desa Pandean berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan desa secara akuntabel, terbuka, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.