Pemerintah Desa Pandean melaksanakan kegiatan fasilitasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bagian dari dukungan terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah. PBB merupakan kewajiban masyarakat atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang hasil penerimaannya digunakan untuk mendukung pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Pandean berperan membantu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak serta memfasilitasi proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Peran desa ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara lebih mudah, tertib, dan tepat waktu.
Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban PBB menjadi faktor utama keberhasilan penarikan pajak di tingkat desa. Kepatuhan warga membayar PBB tepat waktu mencerminkan partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan, karena penerimaan PBB-P2 akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
Selain membantu distribusi SPPT dan sosialisasi, Pemerintah Desa Pandean juga mendorong warga untuk memanfaatkan kanal pembayaran resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, baik melalui bank, loket pembayaran, maupun sarana pembayaran non-tunai yang ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembayaran berjalan sesuai prosedur dan tercatat secara akuntabel.
Melalui sinergi antara Pemerintah Desa Pandean dan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak, pelaksanaan penarikan PBB diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan optimal. Partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban PBB bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga wujud kontribusi bersama dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah desa dan daerah.