Pandean, 30 Januari 2026 — Pemerintah Desa Pandean kembali melaksanakan kegiatan pendampingan Desa Anti Korupsi hari ketiga bersama Inspektorat Kabupaten Magelang pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Aula Merpati Desa Pandean. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat desa sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pada hari ketiga, pendampingan difokuskan pada Komponen 2 Desa Anti Korupsi, yaitu Penguatan Pengawasan.
Tim Inspektorat melakukan penelaahan terhadap mekanisme pengawasan internal yang telah berjalan di Pemerintah Desa Pandean. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain:
Peran Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam pengendalian administrasi
Fungsi monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa
Sistem pelaporan dan dokumentasi kegiatan
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses pemerintahan berjalan sesuai prosedur serta memiliki sistem kontrol yang jelas dan terdokumentasi.
Dalam sesi pendampingan, perangkat desa diberikan arahan terkait pentingnya pembagian tugas yang tegas, pengawasan berjenjang, serta pencatatan administrasi yang tertib sebagai bagian dari sistem pengendalian internal.
Tim pendamping juga menekankan bahwa pengawasan bukan hanya bersifat pemeriksaan, tetapi merupakan proses pencegahan agar potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak awal.
Melalui pendampingan hari ketiga ini, Pemerintah Desa Pandean semakin memperkuat komitmennya dalam membangun sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan. Penguatan Komponen Pengawasan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan sinergi seluruh perangkat desa, diharapkan Desa Pandean mampu memenuhi indikator Desa Anti Korupsi dan menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan desa yang baik.