
Pemerintah Desa Pandean menggelar forum pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di balai desa setempat. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga terkait, termasuk unsur TNI dan Polri.
Dalam forum tersebut, jajaran pimpinan desa menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai fondasi tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Raperdes ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh akses informasi publik desa secara jelas, mudah, dan bertanggung jawab.
Pembahasan Raperdes dilakukan secara dialogis, dengan memberi ruang kepada peserta untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan saran terhadap substansi pengaturan yang dirancang. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi jenis informasi publik desa, mekanisme penyampaian informasi, serta hak dan kewajiban pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan informasi.
Pemerintah Desa Pandean menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya Peraturan Desa ini, diharapkan pelayanan informasi menjadi lebih tertib dan terstandar.
Melalui forum tersebut, Pemdes Pandean menargetkan Raperdes Keterbukaan Informasi Publik dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga dapat diimplementasikan sebagai pedoman resmi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
PERDES